Posted on by POLSEK KEJAYAN

Kejayan Pada hari ini Selasa tanggal 23 Februari 2021, mulai pukul 20.25 s/d 21.00 wib dilaksanakan Penegakan Inpres No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, terhadap masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan Masker dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wil Kec. Kejayan
Pelaksanaan operasi pendisiplinan masyarakat di wilayah kecamatan Kejayan dengan sistem hunting
Pos ojek simpang 4 Complong kel Kejayan kec Kejayan Jumlah Pelanggar sebanyak : 2 orang Penindakan sosial : 2 orang Mengucapkan surat2 Al Qur’an Mengucapkan Pancasila Penyitaan KTP : Nihil Denda: Nihil

Pelaksanaan Operasi sbb Pendisiplinan terhadap warga yg tidak mengunakan masker saat keluar rumah Penindakan kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat di jalan dengan hukuman sosial. Memberikan pengertian tetang kegunaan masker bagi diri sendiri maupun orang lain ( Maskermu Melindungiku dan Maskerku Melindungimu )
“AYO JOGO PASURUAN”
Bima sakti onlae