
Kejayan hari kamis,tanggal 25 pebruari mulai pukul 20.15 s/d 21.00Wib, dilaksanakan Penegakan Inpres No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, terhadap masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan Masker dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wil Kec. Kejayan Sasaran Pelaksanaan operasi pendisiplinan masyarakat di wilayah kecamatan Kejayan serta menyampaikan agar penutupan toko /warung jam 20.00 wib.Di jalan raya sladi Kerumunan /warung Jumlah Pelanggar sebanyak : 3 orang.Penindakan sosial : 3 orang Mengucapkan PancasilaMenyanyikan lagu Indonesia raya Melaksanakan PBB Menyapupenyitaan KTT : Nihil Denda : Nihil. Pelaksanaan Operasi sbb :Pendisiplinan terhadap warga yg tidak mengunakan masker saat keluar rumahPenindakan kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat di jalan dengan hukuman sosial.Memberikan pengertian tetang kegunaan masker bagi diri sendiri maupun orang lain ( Masker mu melindungiku dan maskerku melindungimu ) serta menyampaikan agr toko/warung agar tutup jam 20.00 wib
“AYO JOGO PASURUAN”
Poros onlae